Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat
pemerintah masih belum bisa menarik pajak dari perusahaan digital
internasional yang meraup untung di Indonesia. Perusahaan tersebut mulai
dari Netflix hingga yang terbaru adalah Spotify.
Mantan Direktur
Pelaksana Bank Dunia ini kini mengungkapkan hal tersebut kepada anggota
baru Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja (raker)
mengenai evaluasi kinerja APBN 2019 dan rencana kerja APBN 2020.
Sri
Mulyani juga menceritakan penyebab Pemerintah belum bisa menarik
perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya
kehadirian fisik atau bentuk usata tetap (BUT) perusahaan tersebut di
Indonesia.
Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify
yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan
saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak.
"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.
Menurut
Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan
mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema
pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Posting Komentar