Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar
sidang lanjutan gugatan yang diajukan orang tua murid, Yustina Supatmi
terhadap SMA Kolese Gonzaga. Gugatan itu diajukan terkait anaknya tidak
naik kelas dengan nilai tuntutan ganti rugi Rp 551 juta.
"Sidang lanjutan tanggal 4 November," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (4/11/2019).
Sidang
tersebut dijadwalkan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB. Sidang
diagendakan memanggil turut tergugat, yakni Kepala Dinas Pendidikan
Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi
Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel),
perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina
mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Serta Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil
Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru
Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
"Menyatakan keputusan para
tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar
ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan
anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses
belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan
tersebut.
Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar
Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
"Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah
dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A,
Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda
bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan
kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
PN Jaksel Gelar Sidang Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anaknya Tak Naik Kela
DAPATNEWS
0
Komentar
Tags
PENGADILAN NEGERI

Posting Komentar