Jakarta - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk
menyelesaikan permasalahan tanah sengketa. Lantas, bagaimana cara agar
tanah eks konflik tak diganggu kembali?
Menurut Menteri Kehutanan
dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya kasus tanah sengketa setelah
diselesaikan bisa diganggu lagi keamanannya. Maka dari itu ada
penanganan yang dinamakan hutan adat.
Instrumen hutan adat
sendiri diberlakukan agar tanah di kemudian hari tak akan menjadi
konflik lagi. Sebab, dalam aturannya wilayah yang ditetapkan sebagai
tanah adat tak bisa diganggu gugat.
"Kita mengembangkan instrumen penetapan kawasan hutan adat. Kenapa kita
tetapkan itu? Supaya tidak diganggu-ganggu lagi oleh kepentingan lain.
Supaya masyarakat bisa secure, merasa aman," jelasnya di Kantor Staf
Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut, hingga saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
telah mengeluarkan instrumen hutan adat terhadap 472.000 ha. Targetnya
ada sebanyak 6,53 juta ha yang disertifikasi sebagai hutan adat.
"Untuk
fase pertama, wilayah indikatif hutan adat ini sudah keluar 472.000 ha.
Targetnya 6,53 juta ha. Saya minta ke Pak dirjen jangan lama-lama, dan
tiap bulan harus ditambah terus," pungkasnya.
Sementara itu, sebanyak 666 aduan mengenai sengketa tanah masuk ke
Kantor Staf Presiden. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya membentuk Tim
Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA). (dna/dna)
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Tags
PROPERTI
Posting Komentar