BERITA

Jakarta -

Polisi melakukan sosialisasi ganjil-genap (gage) hari terakhir di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Saat tilang sudah diberlakukan, pengendara mobil yang melanggar ganjil-genap bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu dominoqq.

"Masih dalam tataran terkait sosialisasi. Jadi hari ini adalah sosialisasi terakhir terkait kegiatan ganjil-genap," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2020).

Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap berupa tilang akan diberlakukan mulai Senin (10/8) besok. Herman mengatakan sanksi bisa berupa kurungan atau denda bandarqq.

Betul, langsung tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu," imbuhnya.

Post a Comment

أحدث أقدم