BERITA

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Anggaran yang dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan bandarqq
 .
Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.

"Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020) dominoqq.

Dengan besaran anggaran Rp 28,5 triliun, maka masing-masing ASN akan mendapat gaji ke-13 seberapa besar?

Dari catatan detikcom, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama