BERITA

Jakarta -

Salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka. Nilainya hingga ratusan triliun rupiah dominoqq.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020), berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian pokerpkv.

Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, itu dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.

Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama