Jakarta -
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai pelonggaran PSBB di DKI jakarta belum memenuhi 6 syarat dari WHO. Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan masa transisi diberlakukan dengan berdasarkan data di lapangan."Kebijakan yang diambil Pak Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas dan kita semua yang berada di dalamnya tentu kebijakan yang terbaik dengan mendengarkan, mengakomodir dari para ahli, pakar, pemerintah pusat dan lain sebagainya. Dan itu juga kami konsultasikan dan kami dialogkan.
Semuanya kami laksanakan demi untuk memastikan perlindungan bagi seluruh warga Jakarta," kata Riza saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).
Riza mengatakan PSBB transisi di DKI telah dikaji secara mendalam. Dia menuturkan saat ini Jakarta masih tetap melakukan pembatasan.
"Adanya pelonggaran dan masa transisi yang kita lakukan ini melalui satu diskusi dan dialog antara kita semua stakeholder terkait. Ini kebijakan yang terbaik, makanya kami tidak mencabut PSBB. Kami tetap melaksanakan PSBB di tahap 4 ini dengan juga memberlakukan masa transisi," kata dia.
Riza mengungkapkan DKI Jakarta telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PSBB transisi. Seperti penurunan angka penularan hingga persiapan fasilitas kesehatan.
"Memang di masa PSBB transisi ini ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya R0 di bawah satu. Dan R0 kita, ketika kita melakukan, 0,9. Kemudian kita juga mengalami kurva yang melandai, kurva kematian, yang dirawat, dan adanya peningkatan dari kurva penyembuhan," jelasnya.
"Syarat lain juga, persiapan sarana dan prasarana, juga kesiapan dokternya, tenaga medis lainnya. Kemudian testing dan tracing. Kita juga memenuhi standar WHO, dan juga
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv99.com/
إرسال تعليق