Jakarta -
Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terkait media sosial. Perintah ini akan mempersempit perlindungan terhadap media sosial atas konten yang diunggah di platform-nya.Dikutip detikINET dari The Verge, Jumat (29/5/2020) perintah eksekutif ini bisa membatasi perlindungan tanggung jawab platform media sosial dan perusahaan teknologi yang diatur oleh Section 230 Communications Decency Act. bandarqq
Di bawah regulasi ini, perusahaan teknologi dan media sosial memiliki kekebalan dari tuntutan hukum atas apa yang diunggah pengguna karena perusahaan tersebut dianggap sebagai platform dan bukan penerbit.
"Itu masalah besar. Mereka memiliki perisai. Mereka bisa melakukan apa yang mereka inginkan. Mereka tidak akan memiliki perisai itu lagi," kata Trump sebelum menandatangani perintah tersebut.
Trump menandatangani perintah eksekutif ini setelah Twitter mengecek fakta di balik dua cuitannya di awal minggu ini. Cuitan tersebut membuat klaim yang menyesatkan tentang pemungutan suara. Trump pun berang.
Perusahaan media sosial pun tidak tinggal diam menghadapi serangan ini. Twitter yang menjadi target utama Trump mengatakan keputusan ini reaksioner dan telah mempolitisasi hukum yang ada.
"#Section230 melindungi inovasi Amerika dan kebebasan berpendapat dan itu ditopang oleh nilai-nilai demokrasi. Upaya untuk mengikis secara sepihak mengancam masa depan kebebasan berbicara dan internet secara online," tulis Twitter dalam cuitannya.
Facebook juga mengeluarkan pernyataan yang menentang keputusan eksekutif tersebut.
"Mencabut atau membatasi Section 230 akan memiliki efek sebaliknya. Ini akan membatasi lebih banyak pendapat online, bukan lebih sedikit," kata juru bicara Facebook Liz Burgeois.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv99.com/
Posting Komentar