BERITA

jakarta

Jakarta -

Polemik pembayaran dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta merambat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran dikaitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Awalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian Keuangan segera mencarikan kekurangan pembayaran dana bagi hasil untuk pemerintah provinsi yang dipimpinnya. Namun Sri Mulyani menyatakan DBH akan dilunasi setelah ada hasil audit BPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun keberatan. Dia menjelaskan tak ada kaitannya antara pembayaran DBH dengan hasil pemeriksaan BPK.

"Penting juga untuk ditegaskan di sini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," kata dia dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).

Pihaknya pun sudah menyurati Sri Mulyani pada 28 April 2020 mengenai persoalan DBH tersebut.

"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI atau pemerintah daerah yang mana pun, terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ada hubungannya," lanjutnya.

Lanjut dia, yang dilakukan oleh institusinya adalah pemeriksaan, sementara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan adalah pengelolaan keuangan negara.
 "Tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya mengenai dana bagi hasil," tegasnya.

Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv99.com/     

Post a Comment

أحدث أقدم