Jakarta -
Pencairan gaji guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipermudah selama pandemi virus Corona (COVID-19). Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat guru honorer dapat menerima gaji dari dana BOS.Ketentuan di atas dihapus dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Syaratnya yang bersangkutan harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Di masa pandemi ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga meniadakan ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% melalui dana BOS. Artinya kepada kepala sekolah diberikan kebebasan untuk memberikan gaji kepada guru honorer yang berlaku selama merebaknya virus Corona. Jumlahnya bisa lebih dari 50%.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv99.com/
إرسال تعليق