Jakarta -
Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif. Hal ini ditandai terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. http://joinpkv.club/
Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.
"Kita kan perhitungannya sesuai tingkat inflasi. Naiknya 6,86%," kata dia saat ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif menjadi Rp 17.000.
"Jadi yang dulunya golongan I Rp 9.500 jadi Rp 10.000. Tapi ada golongan III-IV yang malah turun, dulunya Rp 20.000 sekarang jadi Rp 17.000 karena penyederhanaan golongan," lanjutnya.
Tol dalam kota diketahui menjadi salah satu ruas yang tarifnya memperoleh hak penyesuaian pada tahun 2019 lalu. Tol ini terakhir kali mengalami penyesuaian pada 8 Desember 2017. http://joinpkv.club/
Kapan tarif baru mulai berlaku?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu berlaku kenaikan tarif mulai awal Februari.
"Ya kalau kami sih sebenarnya targetnya kan tahun lalu dan sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri (PUPR) juga. Jadi nanti kita lihat, jadi awal Februari ya," kata dia ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).
Penyesuaian tarif ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. Menurut Danang, pihak pengelola tol tersebut mulai melakukan sosialisasi atas rencana kenaikan tarif tersebut.
"Tarif tol kan Pak Menteri sudah menandatangani tol dalam kota ini ya. Itu sudah ditandatangani dan hari-hari ini kawan-kawan dari CMNP sosialisasi, nanti pada saatnya kalau kondisi sudah kondusif ya dan masyarakat bisa menerima bisa langsung diterapkan," ujarnya.
Danang juga menjelaskan bahwa tarif Tol Dalam Kota untuk golongan III dan IV mengalami penurunan tarif. Hal itu akan berdampak positif untuk truk industri. Atas dasar itu pula pihaknya berharap truk yang masuk tol lebih menaati peraturan.
"Jadi saya kira penting untuk kita melihat kita memberikan dukungan yang sangat besar mengenai tarif ini kepada industri. Di sisi lain kita juga mengharapkan industi merespons baik dengan menggunakan jalan secara tertib sesuai dengan kaidah dan peraturan yang ada," tambahnya.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv.com/
Posting Komentar