Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Nurhadi digelar hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, sesuai surat panggilan sidang akan dilakukan pukul 09.00 WIB," kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Dia mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. http://joinpkv.pro/
Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
KPK menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv.com/

إرسال تعليق