Jakarta -
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2019, penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) resmi berlaku. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah terkena
beban paling besar, yaitu 73,63% dari total iuran.
Dari
222 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60% peserta dibiayai oleh pemerintah.
Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran
JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang
ditanggung oleh APBD. Selain itu, ada iuran untuk aparatur sipil negara
maupun TNI dan Polri. http://joinpkv.com/
"Cakupan kepesertaan untuk JKN-KIS dari 133
juta orang di 2014, sekarang sudah 222 juta orang. Dari keseluruhan
itu, 96 juta adalah masyarakat yang tidak mampu yang digratiskan oleh
pemerintah, yang iurannya dibantu pemerintah," kata Presiden RI Joko
Widodo.
"Perlu juga saya sampaikan, hingga 2018 pemerintah telah
mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Belum lagi iuran yang
disubsidi oleh pemerintah daerah. Itu 37 juta orang," imbuhnya.
Sementara
itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, di tahun
2019 saja, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen penerima
bantuan iuran (PBI) APBN sebesar Rp 48,71 triliun. Sementara untuk tahun
2020, pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74
triliun dan belum lagi untuk segmen PBI APBD. http://joinpkv.com/
Di sisi lain,
berdasarkan kajian Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta
JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri
kelas 1 seharusnya sebesar Rp 274.204 per orang setiap bulannya.
Lalu
kelas 2 adalah Rp 190.639 per orang per bulan dan kelas 3 adalah Rp
131.195 per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU
ini relatif tinggi sehingga pemerintah turun tangan agar iuran JKN-KIS
untuk segmen PBPU ini tak sebesar semestinya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan
iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp
110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Artinya, pemerintah mensubsidi
sekitar Rp 89.000 per orang untuk kelas 3, sekitar Rp 80.000 per orang
untuk kelas 2, dan sekitar Rp 114.000 per orang untuk kelas 1. Hal ini
dilakukan pemerintah agar besaran iuran JKN-KIS yang baru masih bisa
dijangkau peserta mandiri.
"Jadi jangan bilang pemerintah tidak
berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan
kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen
PBI juga memberi subsidi untuk segmen PBPU," tegas Fachmi.
Keseriusan
pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS bukan hanya
dilakukan lewat penyesuaian iuran saja. Dengan angka pemanfaatan
pelayanan kesehatan yang meningkat dari tahun ke tahun, pemerintah sudah
beberapa kali memberikan suntikan dana agar perputaran roda manfaat
Program JKN-KIS bisa terus dirasakan masyarakat Indonesia yang
membutuhkan akses layanan kesehatan.
Tahun 2015, pemerintah
menggelontorkan suntikan dana sebesar Rp 5 triliun, tahun 2016 sebesar
Rp 6,82 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 3,6 triliun, dan pada tahun 2018
sebesar 10,26 triliun.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah
yang luar biasa agar program JKN-KIS dapat tetap diakses oleh seluruh
lapisan masyarakat," kata Fachmi. http://joinpkv.com/
Fachmi menjelaskan, penyesuaian
iuran JKN-KIS juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Pasalnya,
penyesuaian iuran ini juga membawa efek domino yang positif bagi
fasilitas kesehatan maupun peserta JKN-KIS.
Melalui penyesuaian
iuran JKN-KIS, maka ada kesesuaian antara biaya pelayanan kesehatan
dengan sumber pembiayaan, sehingga likuiditas BPJS Kesehatan dapat
berjalan baik. Dampaknya, pembayaran klaim fasilitas kesehatan bisa
dilakukan tepat waktu sehingga cashflow fasilitas kesehatan
terjaga dan kualitas layanan meningkat. Dampak lainnya, peserta JKN-KIS
pun puas karena memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan pasti.
"Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders
untuk menjaga kualitas pelayanan. Agar hasilnya optimal, perbaikan
layanan ini harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari
kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, manajemen
fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan," ujar Fachmi.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://joinpkv.com/
Tags
Berita Nasional


إرسال تعليق