Jakarta -
Pihak kepolisian telah melakukan penindakan
terhadap skuter listrik yang mengaspal di jalan raya, trotoar bahkan di
jalur sepeda sejak Senin (25/11). Meski Peraturan Gubernur (Pergub) yang
mengatur soal penggunaan skuter listrik belum keluar, namun polisi
telah melaksanakan penindakan itu di lapangan.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, meski Pergub khusus yang
mengatur skuter listrik itu belum keluar, namun sudah ada kesepakatan
antara polisi dan Dishub. Kesepakatan antara dua pemangku kepentingan
itulah yang menjadi landasan untuk melakukan penindakan terhadap skuter
listrik. http://dapatkiu.me/
"Karena memang jalur skuter sesuai kesepakatan bersama,
untuk skuter ini ditetapkan di kawasan tertentu. Ada daerah tertentu
seperti GBK, bandara dan ada tempat wisata seperti Ancol," kata Kombes
Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(27/11/2019).
Yusri menyebut, Pergub tentang skuter listrik sudah ada, namun belum
ditanda tangani oleh gubernur. Berdasarkan kesepakatan tersebut, skuter
listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu dengan
persyaratan tertentu. Kesepakatan itu sendiri dibuat dengan
mempertimbangkan aspek keselamatan.
"Iya ini kan kesepakatan
bersama bahwa ini kesepakatan, kita sosialisasikan ini supaya nggak
jalan-jalan semaunya. Disampaikan oleh Dishub dan ada Ditlantas,
disampaikan kepada masyarakat bahwa bisa digunakan cuma di kawasan
tertentu saja, sehingga dari pihak Grab-nya sudah banyak memindahkan
juga semua dimasukkan ke 3 kawasan ini, dengan ketentuan pertama 17
tahun usia (pengguna), kedua menggunakan helm, pelindung tangan dan
kaki," papar Yusri.
Dalam mekanisme penindakan di lapangan, polisi sendiri menerapkan Pasal
282 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) terhadap pelanggar.
Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap
Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250ribu."
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1)
Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."
Sementara,
dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 128 Tahun 2019, skuter termasuk
salah satu yang boleh menggunakan jalur sepeda. Meski begitu, polisi
tetap melarang penggunaan skuter di jalan raya, trotoar hingga jalur
sepeda.
"Sebaiknya jangan lah, jangan keluar jalur lah, udah tahu
begitu. Nanti kalau ada kecelakaan yang salah siapa? Yang salah
sepedanya toh kalau dia keluar jalur, sudah dikasih jalurnya
masing-masing lah sudah," tandas Yusri.
Yusri menambahkan, penindakan ini berlaku bagi semua jenis skuter, baik
sewaan maupun pribadi. Yusri menjelaskan alasan skuter listrik dilarang,
salah satunya, adalah pertimbangan aspek keselamatan. Skuter listrik
sendiri memiliki kecepatan yang cukup tinggi.
"Terkadang skuter terbaru yang kecepatannya bisa sampai 80 sampai 100 km per jam," jelas Yusri.
Skuter
listrik yang masuk kategori sepeda motor disebutnya akan diarahkan
untuk mendaftarkan kendaraannya agar mendapatkan STNK. Pengguna skuter
listrik yang masuk kategori sepeda motor itu juga harus memiliki SIM.
"Itu
mungkin nanti akan dimasukkan dalam kriteria sepeda motor, kemungkinan
diwajibkan mereka untuk mendaftar dengan menggunakan STNK, penggunanya
pun harus menggunakan SIM," ungkap Yusri.
Berbeda dengan pendapat Yusri, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
mengatakan bahwa tidak ada pertentangan antara pelarangan skuter listrik
di jalan raya dengan Pergub Penyediaan Lajur Sepeda. Syafrin
menyebutkan bahwa pelarangan skuter listrik itu hanya untuk skuter
listrik yang disewakan oleh GrabWheels.
"Jadi, untuk pelarangan
skuter listrik. Kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik
operasionalnya mengganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna
jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut
di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat
mengganggu," ucap Syafrin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta,
Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Sementara, Pergub masih memfasilitasi soal skuter listrik pribadi. Skuter listrik pribadi hanya boleh digunakan di jalur sepeda.
"Peraturan
gubernur memberikan ruang kepada masyarakat yang sudah menjadikan alat
angkut perorangan ini sebagai alat transportasi. Tapi mereka hanya boleh
lewat di lajur sepeda. Sebagaimana di kota besar seperti Singapura, kan
hanya boleh lewat jalur sepeda, di Prancis, kita coba compare dengan
kota besar lainnya tadi," ucap Syafrin.
Syafrin menyebut
pelarangan skuter listrik kepada Grabwheels seperti sanksi, karena
mereka tidak mementingkan keselamatan pengguna. Sehingga, mereka hanya
boleh beroperasi di kawasan tertentu.
"Grabwheels itu dari aspek
pengguna, mereka ada anak-anak, dan mereka cuma jadikan sebagai atraksi,
wahana untuk permainan. Begitu ada orang perorangan yang sudah jadikan
alat angkut perorangan, alat transportasi. Inilah yang akan difasilitasi
oleh pemerintah (dibuat peraturannya)," kata Syafrin.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Tags
Berita Nasional

إرسال تعليق