BERITA


Yogyakarta

Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan keistimewaan kepada Yogyakarta. Salah satunya adalah dengan memberikan dana keistimewaan tiap tahun kepada Yogyakarta.

Bukti keistimewaan itu diwujudkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019), salah satu isi APBN 2020 soal penyaluran dana untuk Yogyakarta. Yaitu pemerintah Indonesia mengalokasikan dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.

Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana keistimewaan dari Pemerintah Indonesia. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. http://dapatkiu.me/

Hak mengatur tanahnya sendiri merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada Kesultanan Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf B UUD 1945. Yaitu:

1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Keistimewaan Yogyakarta tidak lahir serta merta. Yogyakarta berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Yogyakarta pula 'negara' pertama yang mendukung kemerdekaan negara Indonesia. Oleh sebab itu, Yogyakarta memiliki hak istimewa di bawah payung NKRI.

Secara historis, Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram dengan Raja yang terkenal yaitu Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .

Pada 13 Maret 1755, terjadi Perjanjian Giyanti yang melahirkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian ini yang menjadi cikal bakal Yogyakarta hingga hari ini.

Raja Pertama yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono I yang bertakhta pada tahun 1755 sampai tahun 1792. Hingga hari ini, tercatat 10 Raja Yogyakarta yang memegang takhta kerajaan.

Dalam proses kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, 'negara' Kesultanan Yogyakarta yang pertama kali mengakui Indonesia pada 18 Agustus 1945. Sehingga bukan Indonesia yang memberikan kemerdekaan kepada Kesultanan Yogyakarta.

Yogyakarta pula yang memberikan seluruh tumpah darahnya untuk mendirikan negara Indonesia. Dalam perang mempertahankan Proklamasi, Kesultanan Yogyakarta berjuang total membantu Republik Indonesia. Sultan HB IX menyumbang berkilo-kilo gram emas dengan nilai jutaan golden untuk pemerintah Indonesia.  


Sri Sultan dan rakyat Yogyakarta selaku 'tuan rumah' memberikan seluruh akses dan fasilitas serta sumber daya kepada pemerintah RI untuk berjuang melawan Belanda.

Kini, keistimewaan Yogyakarta digugat mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata menggugat UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Felix yang mengaku keturunan China tidak terima dengan UU itu karena tidak bisa menguasai tanah di tanah Mataram. Perkara ini masih berlangsung di MK.


Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama