BERITA

jokowi
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana otonomi khusus. Mana saja yang berhak?

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id yang dikutip detikcom, Senin (28/10/2019). Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 22 Triliun. Berikut alokasinya:

1. Papua
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,8 triliun.

"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan pasal tersebut.

 2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.

"Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.

3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.

 Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama