Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20
Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satu isinya soal penyaluran dana
otonomi khusus. Mana saja yang berhak?
Hal itu tertuang dalam UU
Nomor 20 Tahun 2019 yang dilansir jdih.setneg.id yang dikutip detikcom,
Senin (28/10/2019). Dalam Pasal 14 disebutkan total Dana Otonomi Khusus
dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 22 Triliun.
Berikut alokasinya:
1. Papua
Dana Otonomi
Khusus sebesar Rp 8,4 triliun yang dibagi dua yaitu Provinsi Papua
sebesar Rp 5,8 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 2,5 triliun. Selain
itu, juga ditambahkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 4,6 triliun
yang dibagi dua, yaitu Papua sebesar Rp 2,8 triliun dan Papua Barat
sebesar Rp 1,8 triliun.
"Pembagian antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan
berdasarkan hasil penilaian kegiatan berskala prioritas tinggi atas
usulan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat," demikian penjelasan
pasal tersebut.
2. Aceh
Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun.
"Dana
Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana tertuang dalam UU
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh," demikian bunyi pasal 1 ayat 20.
3. Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 1,3 triliun.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Jokowi Teken APBN 2020: Papua Dapat 13 T, Aceh 8 T dan Yogya Rp 1,3 T
DAPATNEWS
0
Komentar
Tags
JOKOWI
Posting Komentar