Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina
(Persero) Karen Agustiawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu
untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta
Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Meski proyek tersebut sudah
berlalu sekitar sembilan tahun lalu, namun Karen harus
mempertanggungjawabkan keputusannya saat itu ketika mengakuisisi blok
migas di Australia.
Berdasarkan catatan detikFinance,
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energy,
telah mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil
Limited Australia.
Pertamina telah secara resmi menguasai 10 persen blok BMG di Australia
itu terhitung sejak 1 April 2009. Perseroan harus merogoh kocek hingga
US$ 31,5 juta untuk mengakuisisi lapangan lepas pantai di Victoria
Australia tersebut. Adapun total produksi blok tersebut sebesar 9.000
barel per hari, dimana PHE mendapatkan 10 persennya.
Dengan
masuknya Pertamina Hulu Energi berarti pembagian kepemilikan dalam Joint
Venture pengembangan blok GMB tersebut yaitu Anzon Australia yang
merupakan anak usaha ROC Oil Limited Australia sebesar 30 persen, Beach
Petroleum sebesar 30 persen, CIECO Exploration and Production sebanyak
20 persen, Sojitz Energy Australia sebesar 10 persen dan PT Pertamina
Hulu Energi sebesar 10 persen.
Dari kasus tersebut Karen ditahan
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada
Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian
aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini
diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak
sesuai dengan pedoman investasi.
Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Ini Detail Proyek Pertamina yang Seret Karen Agustiawan ke Tahanan
DAPATNEWS
0
Komentar

Posting Komentar