akarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih 14 staf khusus. Setengah dari total stafsus itu berasal dari kalangan milenial.
Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang
diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri
terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. http://dapatkiu.me/
Selain
mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten
paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud
terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil
Presiden.
Dalam perpres tersebut di pasal 18 berbunyi stafsus
presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di
luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian
dan instansi pemerintah lainnya.
Meski begiru, tugas pokok stafsus presiden akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 21.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
elain Dapat Gaji Rp 51 Juta, Stafsus Presiden Boleh Punya 5 Asisten
DAPATNEWS
0
Komentar

Posting Komentar