Jakarta - Binomo sedang viral di dunia maya. Binomo adalah salah salah satu website penyedia jasa investasi trading.
Binomo
sendiri viral setelah iklan produknya ramai diperbincangkan di dunia
maya. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria yang mengaku
sukses dan kaya raya karena Binomo.
Jargonnya: "Jutaan orang
bahkan tak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan US$ 1.000 sehari
tanpa meninggalkan rumah. Dan Anda adalah salah satu dari mereka."
Namun
tidak disangka, ternyata legalitas Binomo tidak jelas. Bahkan,
pemerintah pun sudah memblokir situs utama Binomo, binomo.com dan
binomo.net. http://dapatkiu.me/
Dua situs tersebut masuk ke dalam daftar 58 domain
entitas ilegal yang disusun oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti pun sudah meminta
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs
entitas tersebut.
Namun, sepertinya Binomo ngeyel. Usai diblokir,
kini Bappebti menyatakan menemukan website baru Binomo. Bagaimana kisah
selengkapnya? Simak di halaman berikutnya.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti menyebut bahwa Binomo dan 58 entitas
lainnya masuk ke dalam entitas investasi ilegal. Dia mengungkapkan
entitas ini sering menawarkan investasi bodong berkedok forex. Tjahya
juga menilai, entitas-entitas ini menjanjikan keuntungan tetap yang
tidak wajar.
"Entitas-entitas tersebut biasanya menawarkan
investasi berkedok forex dengan menjanjikan keuntungan tetap atau fixed
income di luar kewajaran dalam bentuk paket-paket investasi seperti
Paket Silver, Gold, Platinum dan sebagainya untuk menarik calon
korbannya," ucap Tjahya lewat keterangan resminya dikutip Minggu
(24/11/2019).
Tjahya juga membenarkan bahwa Bappebti telah
melakukan pemblokiran pada dua website Binomo, binomo.com dan
binomo.net. Pemblokiran tersebut bahkan telah dilakukan sejak 8 Oktober
2019.
"Bappebti telah melakukan pemblokiran situs web Binomo
dengan domain binomo.com dan binomo.net melalui Surat Dinas ke Kominfo
No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019," ungkap Tjahya lewat
pesan singkat kepada detikcom.
Tjahya menyatakan bahwa Binomo tak memiliki izin usaha sebagai pialang
berjangka. Hal ini membuat Binomo melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32
Tahun 1997.
Tjahya menegaskan, meskipun Binomo mengklaim menjadi
anggota kategori 'A' di salah satu institusi keuangan internasional,
Binomo tetap dinilai ilegal.
"Meskipun Binomo mengaku menjadi
anggota Komisi Finansial Internasional Kategori "A", namun dalam
melakukan kegiatannya tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang
Berjangka dari Bappebti sebagaimana diatur melalui Pasal 31 ayat (1) UU
No 32 Tahun 1997," ungkap Tjahya.
Dia mengatakan bahwa Binomo
diblokir agar menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh
program investasi yang dilakukan.
"Binomo diblokir untuk
menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pelanggaran di
bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Tjahya.
Nampaknya Binomo masih ngeyel. Tjahya menyatakan meskipun sudah
diblokir, pihaknya menemukan fakta bahwa muncul kembali situs baru dari
Binomo, yaitu binomo.org.
"Berdasarkan pemantauan dari Bappebti
pada hari Sabtu, 23 November 2019 diketahui bahwa masih terdeteksi
Binomo dengan menggunakan domain binomo.org," ucap Tjahya.
Tjahya
menegaskan bahwa pihaknya pun akan segera menindak domain website
Binomo yang terbaru. Pemblokiran menurutnya akan segera dilakukan.
"Terhadap domain binomo.org tersebut, Bappebti akan segera melakukan pemblokiran kembali," ujar Tjahya.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.

إرسال تعليق