Jakarta -
Kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang
pengguna skuter listrik di sekitar fX Sudirman, memasuki babak baru.
Penabrak, pengemudi Toyota Camry yang diinisialkan DH akhirnya ditahan
polisi setelah sebelumnya hanya dilakukan wajib lapor.
Ditahannya
DH dalam kasus kecelakaan itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen
Gatot Eddy Pramono, kepada wartawan, Senin (18/11/2019). DH juga telah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan sudah
ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan (ke Kasubdit Gakkum) sudah
dilakukan penahanan terhadap pelakunya," jelas Irjen Gatot Eddy Pramono.
Gatot mengatakan penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah
melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Polisi juga telah
memeriksa saksi-saksi terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua
pengguna skuter listrik itu. http://dapatkiu.me/
"Tadi pagi dari jam 08.00-11.30 WIB
dari Subdit Gakkum sudah melakukan gelar perkara dan sudah periksa 8
saksi dan kumpulkan barbuk di lapangan," tuturnya.
Kapolda
mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pemberkasan. Tersangka
dijerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
"Hasil gelar perkara pengendara terbukti
melanggar Pasal 311 UU Lantas, kita sudah periksa saksi dan dari
pemeriksaan ada mengandung alkohol dan lain sebagainya," katanya.
"Sehingga
tadi siang setelah gelar perkara ditetapkan tersangka dan ditahan
terhadap tersangka. Hukumannya di atas 5 tahun ya," tandas Gatot.
Sebelumnya,
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
menyampaikan bahwa DH tidak ditahan. Polisi tidak menahannya dengan
alasan kooperatif.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Tags
Skuter listrik

Posting Komentar