Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang
kepemimpinan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024, ada
beberapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Mulai dari iuran BPJS
kesehatan hingga cukai rokok yang kenaikannya capai 23%.
Pertama
yang akan dipastikan naik adalah iuran BPJS kesehatan, kenaikan ini
berlaku untuk seluruh peserta. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada
1 Januari 2020. Berikut daftar lengkap kenaikan iuran BPJS kesehatan
berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan.
Kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:
Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp
23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi
Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh
oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar
penuh oleh APBD.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang
terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji
pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan
2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5%
dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan
bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung
oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja
Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan
batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi
Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah
dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh
Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Tags
BPJS NAIK
إرسال تعليق