Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan
iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan
Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal
2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa
untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan
perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam
pertimbangan Perpres 75/2019 seperti dikutip, Rabu (30/10/2010).
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan
manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500
menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan
untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat
dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 34 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tulis aturan tersebut.
Jika anda tertarik, silahkan kunjungi situs resmi kami di http://dapatkiu.me.
Tags
BPJS KESEHATAN

Posting Komentar