BERITA

Jakarta - RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Hal itu untuk menghapus ancaman pidana kurungan dalam KUHP saat ini. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.

Sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (6/9/2019), ancaman penggelandangan di Jakarta tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 40 menyatakan:

Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.


Nah, bagi yang melanggat Pasal 40 di atas, maka dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 Juta.
Silahkan Klik -> http://dapatkiu.me/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama