Jakarta - Kementerian Kesehatan sangat mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020 mendatang. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, menyatakan bahwa dengan kenaikan cukai dan harga rokok diharapkan berdampak signifikan pada penurunan perokok.
"Kalau ditanya targetnya apa, kami jelas mengurangi konsumsi rokok. Konsumsi rokok ini ada dua, yang sudah merokok dikurangi atau bahkan dihentikan, dan yang kedua tidak menambah jumlah," katanya saat dijumpai di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
"Kami fokus di situ. Mengurangi konsumsinya dan kemungkinan anak atau orang baru menjadi perokok. Bahwa kami mendapat manfaat lain, seperti tadi yang disebutkan, itu adalah hal lain yang kita akan selalu sinergi dengan satu dan lainnya," paparnya.
Selebihnya, menurut Anung, untuk cukai rokok dipakai sebagai tambalan biaya defisit atau bantuan BPJS Kesehatan sepenuhnya adalah urusan Kementerian Keuangan.
"Kita tidak bisa mengurusi dana ini dipakai untuk ini, hanya untuk ini. Kita satu kesatuan. (cukai rokok) Kan masuk dalam pendapatan negara," sebutnya.
"Memang ada dana bagi hasil cukai, ada pajak rokok yang semuanya pengaturannya ada di Kementerian Keuangan. Tapi kita tidak bisa mengkhususkan pendapatan cukai semua ditarik untuk pengobatan," pungkasnya.
Silahkan Klik -> http://dapatqq.site/

إرسال تعليق