Nasib RUU KUHP terhenti setelah DPR-Pemerintah menyetujui untuk disahkan atau dikenal dengan persetujuan tingkat I. Menjelang pengesahan oleh DPR atau persetujuan tingkat II, gelombang mahasiswa menolak sehingga Tahap II (Pengesahan di Paripurna DPR) ditunda.
Menurut pakar hukum tata negara Agus Riewanto, DPR 2019-2024 tinggal melanjutkan tahap yang tertunda tersebut.
Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna DPR, maka RUU KUHP tidak lagi dimulai dari nol. Apalagi, RUU KUHP sudah dibahas sejak tahun 90-an. Sebelulm itu, akademisi sudah mendengungkan adanya RUU KUHP sejak tahun 70-an.
"Sesuai dengan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (UU P3)," ujarnya.
Silahkan Klik -> http://dapatkiu.me/

Posting Komentar